Orang-orang Indonesia mempunyai jalinan yang “kadang cinta, terkadang benci” dengan aparat keamanan. Di satu segi, orang Indonesia begitu menghormati posisi seseorang polisi. Banyak orang yang berjuang mati-matian supaya dapat jadi seseorang polisi. Tetapi di segi lain, beberapa petugas kerap dikira mata sebelah oleh orang-orang.
Hal yang seringkali bikin orang-orang jengkel pada polisi yaitu razia jalan raya. Razia kerapkali dikira sebagai langkah beberapa petugas untuk memperoleh keuntungan dari kekeliruan beberapa ingindara di jalan raya. Walau jengkel, Anda pantas tahu ketentuan yang diaplikasikan pada suatu razia. Tersebut disini prasyarat supaya satu razia dikira sah.
1. Ada Tanda Papan Pemberitahuan
Umumnya dari kita kerapkali “disergap” mendadak oleh seseorang petugas serta menyampaikan tengah ada razia. Walau sebenarnya di sekitar kita tak ada sinyal yang menyebutkan kalau razia tengah dikerjakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 dinyatakan kalau tiap-tiap tempat kontrol/razia mesti dilengkapi dengan sinyal yang tunjukkan ada kontrol kendaraan bermotor.
2. Petugas Mempunyai Surat Tugas yang Sah
Bila Anda mendadak dirazia serta sang petugas tak dapat tunjukkan surat pekerjaan mereka, jadi itu tidaklah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 diterangkan kalau seseorang petugas yang melakukan razia harus membawa surat pekerjaan.
Serta dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan kalau surat pekerjaan itu mesti berisi banyak hal utama seperti ; argumen serta type kontrol, saat kontrol, penanggung jawab kontrol, daftar petugas pemeriksa, serta daftar petinggi penyidik yang ditugaskan sepanjang kontrol.

Razia memanglah kerap dikerjakan saat malam hari. Hal semacam ini dikerenakan banyak ingindara nakal yang menyerobot jalan raya saat mereka tengah ada di perjalanan pulang dari pekerjaan semasing. Kemacetan serta pelanggaranpun kerapkali berlangsung demikian saja.
Razia saat malam hari, seperti pada siang hari, mesti dibarengi dengan papan sinyal ada kontrol. Pada malam hari, petugas mesti sediakan papan sinyal kontrol yang di beri sinar berwarna kuning sebagai sinyal kalau kontrol tengah berjalan malam itu.
4. Petugas Harus Menggunakan Seragam Beserta Artibutnya
Cermati juga seragam petugas yang mengecek Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 menyampaikan kalau “pemeriksa yang lakukan pekerjaan kontrol harus memakai baju seragam, atribut yang pasti, sinyal tanda spesial sebagai petugas pemeriksa serta perlengkapan kontrol. ”
Bukan sekedar hingga di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 menyampaikan kalau “pakaian seragam, atribut, sinyal tanda spesial serta perlengkapan kontrol seperti disebut dalam ayat (1) diputuskan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Menteri.
5. Tak Perlu Nego
Bila Anda terjaring razia, tak perlu bebrapa ribet bernegosiasi seperti yang dikerjakan umumnya orang. Tegurlah petugas dengan baik serta hormat. Bila Anda ketahui apa kekeliruan Anda dalam berkendaraan, jadi akui kekeliruan Anda serta janganlah menyanggah. Janganlah juga mencari pembenaran atas kekeliruan Anda. Kekeliruan tetaplah kekeliruan serta itu dapat beresiko untuk nyawa Anda.
Bila memanglah kekeliruan itu bikin Anda ditilang, janganlah sekali-sekali coba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kekeliruan itu serta ikutilah sidang sesuai sama ketentuan yang berlaku. Kita tak layak mengeluh mengenai polisi yang terima suap, bila kita sendiri yaitu orang yang senantiasa mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Sekianlah info yang harus kenali, terutama Anda yang kerap berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda mesti tahu hak Anda sebagai ingindara. Senantiasa teliti apakah razia yang dikerjakan petugas yaitu razia yang sah atau tak, supaya Anda tak terjerat dengan “pemerasan” yang dikerjakan atas nama hukum.
Tetapi, Anda harus juga mengingat keharusan Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kekeliruan bila Anda memanglah mengerjakannya serta janganlah ulangilah lagi di hari esok. Membuat jalan raya yang bebas suap-menyuap yaitu keharusan kita berbarengan.
SUMBER : http://www.kabar-sehat.com/2016/02/jangan-mau-dirazia-jika-polisi-tidak.html
Hal yang seringkali bikin orang-orang jengkel pada polisi yaitu razia jalan raya. Razia kerapkali dikira sebagai langkah beberapa petugas untuk memperoleh keuntungan dari kekeliruan beberapa ingindara di jalan raya. Walau jengkel, Anda pantas tahu ketentuan yang diaplikasikan pada suatu razia. Tersebut disini prasyarat supaya satu razia dikira sah.
1. Ada Tanda Papan Pemberitahuan
Umumnya dari kita kerapkali “disergap” mendadak oleh seseorang petugas serta menyampaikan tengah ada razia. Walau sebenarnya di sekitar kita tak ada sinyal yang menyebutkan kalau razia tengah dikerjakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 dinyatakan kalau tiap-tiap tempat kontrol/razia mesti dilengkapi dengan sinyal yang tunjukkan ada kontrol kendaraan bermotor.
2. Petugas Mempunyai Surat Tugas yang Sah
Bila Anda mendadak dirazia serta sang petugas tak dapat tunjukkan surat pekerjaan mereka, jadi itu tidaklah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 diterangkan kalau seseorang petugas yang melakukan razia harus membawa surat pekerjaan.
Serta dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan kalau surat pekerjaan itu mesti berisi banyak hal utama seperti ; argumen serta type kontrol, saat kontrol, penanggung jawab kontrol, daftar petugas pemeriksa, serta daftar petinggi penyidik yang ditugaskan sepanjang kontrol.

Razia memanglah kerap dikerjakan saat malam hari. Hal semacam ini dikerenakan banyak ingindara nakal yang menyerobot jalan raya saat mereka tengah ada di perjalanan pulang dari pekerjaan semasing. Kemacetan serta pelanggaranpun kerapkali berlangsung demikian saja.
Razia saat malam hari, seperti pada siang hari, mesti dibarengi dengan papan sinyal ada kontrol. Pada malam hari, petugas mesti sediakan papan sinyal kontrol yang di beri sinar berwarna kuning sebagai sinyal kalau kontrol tengah berjalan malam itu.
4. Petugas Harus Menggunakan Seragam Beserta Artibutnya
Cermati juga seragam petugas yang mengecek Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 menyampaikan kalau “pemeriksa yang lakukan pekerjaan kontrol harus memakai baju seragam, atribut yang pasti, sinyal tanda spesial sebagai petugas pemeriksa serta perlengkapan kontrol. ”
Bukan sekedar hingga di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 menyampaikan kalau “pakaian seragam, atribut, sinyal tanda spesial serta perlengkapan kontrol seperti disebut dalam ayat (1) diputuskan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Menteri.
5. Tak Perlu Nego
Bila Anda terjaring razia, tak perlu bebrapa ribet bernegosiasi seperti yang dikerjakan umumnya orang. Tegurlah petugas dengan baik serta hormat. Bila Anda ketahui apa kekeliruan Anda dalam berkendaraan, jadi akui kekeliruan Anda serta janganlah menyanggah. Janganlah juga mencari pembenaran atas kekeliruan Anda. Kekeliruan tetaplah kekeliruan serta itu dapat beresiko untuk nyawa Anda.
Bila memanglah kekeliruan itu bikin Anda ditilang, janganlah sekali-sekali coba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kekeliruan itu serta ikutilah sidang sesuai sama ketentuan yang berlaku. Kita tak layak mengeluh mengenai polisi yang terima suap, bila kita sendiri yaitu orang yang senantiasa mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Sekianlah info yang harus kenali, terutama Anda yang kerap berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda mesti tahu hak Anda sebagai ingindara. Senantiasa teliti apakah razia yang dikerjakan petugas yaitu razia yang sah atau tak, supaya Anda tak terjerat dengan “pemerasan” yang dikerjakan atas nama hukum.
Tetapi, Anda harus juga mengingat keharusan Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kekeliruan bila Anda memanglah mengerjakannya serta janganlah ulangilah lagi di hari esok. Membuat jalan raya yang bebas suap-menyuap yaitu keharusan kita berbarengan.
SUMBER : http://www.kabar-sehat.com/2016/02/jangan-mau-dirazia-jika-polisi-tidak.html
Blogger Comment