Waduh...!!! Beredar Coklat Olahan Limbah di Jawa Timur, Harganya Cuma Rp 3000, Ini Cirinya



Warga Jawa Timur mesti berhati-hati saat menyantap coklat, terutama coklat yang tidak memiliki label Balai Pengawasan Obat serta Makanan (BPOM). 

Ini karena ada kemungkinan kalau coklat limbah yang di proses seperti yang dilakukan Heru Iswanto (39). Heru kini jadi tahanan Polda Jatim setelah tempat usahanya di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, digrebek polisi Kamis (31/3/2016). 

Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman, mengatakan coklat merk Hadiah Kabinet (KK), Ea Concom (EaC) serta Salut (S) ini berbahaya bila dikonsumsi karena berasal daricoklat pabrik yang tidak laku serta telah kadaluarsa. 

 " Pelaku memanfaatkan coklat tidak laik lalu di proses lagi, " kata Rochman pada awak media, Kamis. 
Rochman menuturkan coklat-coklat ini dikemas dengan tampilan yang cukup menarik, warna-warna menyala. 

Hal ini pasti akan menarik minat anak-anak untuk membelinya. Apalagi, lanjut Rochman, coklat itu hanya seharga Rp 3. 000 per bungkusnya. 

" Bahkan pelaku juga mengiming-imingi kupon undian berhadiah uang jutaan Rupiah agar menarik, " bebernya. 

justify;"> Dijelaskan coklat ini didapat dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitaran Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto. Coklat itu lalu digiling serta dipanaskan. Hasil dari olahan itu lalu dibentuk lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice krim). 

" Ada yang wujudnya coklat wafer, ada juga yang coklatbatangan, " ujarnya. 

Pengungkapan masalah ini, ungkapnya, berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bln. terakhir. Saat diperiksa, Heru menyatakan telah tiga th. berbisnis ilegal ini. 

Pemasaran telah cukup luas. Setidaknya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto, jadi langganan peredaran coklattak laik ini. 

 " Tidak hanya coklat ini, kami inbau masyarakat memerhatikan label yang ada pada setiap produk panganan yang bakal dikonsumsi. Jangan cuma terpancing harga murah, " ucapnya. 

Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan barang bukti 21 karung wafer, tujuh ember wafer siap selep, serta satu ember wafer hasil selep. 

Diluar itu polisi juga menyita 80 plastik wafer coklat Salut, 50 balcoklat KK, dan 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, serta satu unit mesin penggilingan. 

Untuk Heru sendiri akan kenakan Pasal 62 UU RI No 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta atau Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 tentang Pangan. 

 " Ancamannya 2-5 th. penjara, dan denda paling banyak Rp 4 milyar, " pungkas Rochman. 
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment